Kamis, 18 Februari 2010

visi, misi dan tujuan INDOMARET

VISI
"Terwujudnya Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Untuk Mencapai Indonesia Sejahtera, Maju, dan Mandiri 2020"

Makna dari Visi Indonesia yang sejahtera, maju dan mandiri tersebut selaras dengan tugas dan fungsi yang menjadi tanggungjawab dan diberikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Sejahtera dapat diartikan suatu kondisi masyarakat yang telah terpenuhi kebutuhan dasarnya. Kebutuhan dasar tersebut berupa kecukupan dan mutu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan, dan kebutuhan dasar lainnya seperti lingkungan yang bersih, aman dan nyaman. Juga terpenuhinya hak asasi dan partisipasi serta terwujudnya masyarakat beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Maju diartikan masyarakat yang mampu bersaing, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, mampu mengakses informasi, kreatif, inovatif dan profesional serta berwawasan ke depan yang luas.
Mandiri diartikan sebagai masyarakat yang mampu mengatasi masalah-masalah di bidan politik, ekonomi, sosial dan keamanan, serta mempunyai prinsip dan dapat bekerjasama dengan negara lain.
MISI
Guna mewujudkan Visi, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menetapkan Misi. Misi diharapkan dapat terlaksana demi terwujudnya Visi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Adapun Misi Kementerian Koordinator Bidang Kesra adalah :
"Mewujudkan Koordinasi Perencanaan dan Penyusunan Kebijakan, serta Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Pengendalian Penyelenggaraan dan Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan"






melalui koordinasi kebijakan :
1. Pembangunan kesejahteraan sosial;
2. Pembangunan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup;
3. Pembangunan pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan anak;
4. Pembangunan pendidikan dan aparatur negara serta pemuda dan olahraga;
5. Pembangunan agama, budaya dan pariwisata;
6. Penanggulangan kemiskinan;
7. Pengembangan dan peningkatan sistem informasi, penyediaan tenaga, dana, sarana dan prasarana.
Penyelenggaraan program khusus dari Presiden dan penyelesaian masalah strategis bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan.


TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2005 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kementrian negara republik indonesia, kerja kementrian koordinator bidang kesejahteraan rakyat mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan.

Untuk melaksanakan tugas dimaksud kementrian koordinator bidang kesejahteraan rakyat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat dan penangulangan kemiskinan;
2. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penangulangan kemiskinan;
3. pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2;
4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
5. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
6. pelaksanaan tugas tertentu yang di berikan oleh presiden;
7. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada presiden



Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, kementrian koordinator bidang kesejahteraan rakyat
mengkoordinasikan :.
1. departemen kesehatan.
2. departemen pendidikan nasional.
3. departemen sosial.
4. departemen agama.
5. departemen kebudayaan dan pariwisata.
6. kementrian negara dan lingkungan hidup.
7. kementrian negara pemberdayaan perempuan.
8. kementrian negara pendayagunaan aparatur negara.
9. kementrian negara perumahan rakyat.
10. kementrian negara pemuda dan olahraga.
11. instansi lain yang dianggap perlu

SUMBER : http://www.menkokesra.go.id/content/view/14/34/

2 komentar:

Unknown mengatakan...

tapi indomaret perlu ditanggulangi karena adanya permainan dari pihak kantor kantor yg tidak bertanggung jawab, seperti besarnya nilai kurang lebih(NKL) di dalam berbisnis retail, mendagri pernah mngumumkan, kerugian bisnis retail itu, bkn trmsuk brg yg slalu hilang, melainkan pnmbhan jumlah stop out name(SO),
tlong di benahi lagi mslah NKL nya, karena bnyak krywan indomret yg berhenti scra terpukul
trims

Anggi_widodo mengatakan...

Setuju

Posting Komentar