
Ketua Presidium ICMI, Azyumardi Azra (kiri) berdiskusi dengan anggota Presidium lainnya di antaranya mantan menteri BUMN Sugiarto (kedua kiri), Nanat Fatah Nasir (kedua kanan) serta Muslimin Nasution (kanan) saat membacakan sikap ICMI terhadap kasus Bank
JAKARTA--Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta agar kasus Bank Century diproses sesuai hukum seadil-adilnya dengan prinsip praduga tak bersalah dan tidak pandang bulu. "Siapapun yang melanggar hukum perlu ditindak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," kata Wakil Ketua Majelis Pakar ICMI Soegiharto saat membacakan sikap ICMI di Jakarta, Rabu.
Terkait proses politik di DPR, ICMI berharap Panitia Angket Century melakukan penyelidikan kasus itu secara non partisan sehingga dapat mengungkap fakta yang sebenarnya. "Kegiatan Pansus DPR untuk hak angket Bank Century sebaiknya digelar secara terbuka agar masyarakat mengetahui secara transparan dan objektif apa yang sedang dibahas dalam pansus," katanya.
ICMI juga berharap penyelesaian kasus Bank Century dilakukan secara fokus dan cepat agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat yang akhirnya mengakibatkan terjadinya krisis kepercayaan kepada pemerintah yang mengganggu jalannya pembangunan.
ICMI mengajak seluruh elemen "civil society" untuk terus mengawasi dan mendorong agar proses penegakan hukum dalam kasus Bank Century berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga keadilan dapat segera terwujud. Pada sisi lain, kalangan elite politik diharapkan dapat lebih mengedepankan sikap kedewasaan dan kearifan sehingga tercipta kondisi sosial politik yang kondusif.
Sementara itu Ketua Presidium Majelis Pengurus Pusat ICMI Prof Dr Azyumardi Azra meminta masyarakat tidak terlalu cepat menghakimi Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kasus Bank Century. Menurut dia, Boediono dan Sri Mulyani harus diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan kepada Panitia Angket Century. Untuk itu, Panitia Angket Century harus memanggil keduanya. "Kalau mereka tidak datang, itu 'contemp of parliament'," kata dia. ant/kpo
0 komentar:
Posting Komentar