Rabu, 16 Desember 2009

Dana Reses DPRD Gresik Rp 500 Juta

GRESIK--Setelah 'pelesir' ke sejumlah daerah, 50 anggota DPRD Kabupaten Gresik bakal melakukan reses (untuk menjaring aspirasi) dengan anggaran Rp 500 juta. Para wakil rakyat ini akan melakukan reses selama 7 hari, terhitung mulai Sabtu (26/12) tahun 2009 hingga Jumat (1/1) tahun 2010.

Untuk menunjang reses itu, masing-masing 50 anggota dan pimpinan DPRD mendapatkan uang saku, besarannya sama, yakni Rp 10 juta per orang. Dengnan demikian, total anggaran APBD Gresik 2009 di pos sekretariat DPRD yang dikeluarkan untuk reses tersebut mencapai Rp 500 juta.

Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik, Susiyanto, 50 anggota dan pimpinan DPRD melakukan reses selama 7 hari (seminggu). Reses dimulai Sabtu (26/12). Reses itu untuk jaring aspirasi masyarakat.

Masing-masing anggota dan pimpinan lakukan reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, kata Susiyanto, Rabu (16/12). Dia mengakui, kalau reses itu masing-masing anggota dan pimpinan DPRD mendapatkan uang. Namun, ia mengaku tidak tau berapa besar uang reses tersebut.

Kalau mengacu aturan DPRD periode 2004-2009, reses dilakukan masing-masing anggota DPRD dengan melakukan pertemuan dengan masyarakat. Pertemuan dilakukan 2 kali, masing-masing pertemuan dihadiri minimal 100 orang (warga). Untuk kegiatan tersebut, anggota DPRD hanya menyediakan konsumsi, dan tempat, dan keperluan lain.

Masyarakat tidak boleh dikasih uang saku setelah ikut reses. Sebab, pemberian uang transpor itu bisa dikategorikan suap. Karena itu, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melarang. Mantan anggota DPRD Gresik, Thohirin, mengaku uang reses Rp 10 juta tidak cukup untuk mengadakan kegiatan reses karena uang itu tidak diterima utuh oleh anggota DPRD. Sebanyak Rp 10 juta dipotong PPN (pajak pertambahan nilai) dan PPh (pajak penghasilan) 15 persen, sehingga tinggal sekitar Rp 8 juta. uki/rif

0 komentar:

Posting Komentar